Scroll untuk baca artikel
Daerah

Kritisi Pergub JKA, Dua Aksi Beda Cara

117
×

Kritisi Pergub JKA, Dua Aksi Beda Cara

Sebarkan artikel ini
IMG 20260505 052932

Sejauh ini, Pergub JKA sudah berjalan selam 4 hari sejak 1 Mei 2026. “Hingga hari ini belum ada kendala yang berarti. Jika pun ada persoalan data, atau kendalanya, kami segera meresponnya,” kata Plt Kepala Dinas Kesehatan Aceh, Ferdiyus.

Prinsip Dasar Hukum

Para mahasiswa dan OKP tersebut, tampaknya memahami ilmu hukum. Sehingga mereka juga bertanya secara detail mengenai prinsip-prinsip dasar hukum, terutama berkaitan dengan nilai. Di antaranya berkaitan dengan the greatest happiness Jeremy Betham, principles of legality Lon Fuller, dan kepastian hukum dari sudut pandang Hans Kelsen yang memperkenalkan grundnorm.

Utilitarianisme dari Bentham adalah aliran etika yang menilai baik atau buruknya suatu tindakan berdasarkan kegunaan (utility) atau konsekuensinya. Kebahagian terbesar untuk jumlah orang yang terbanyak. Tujuan praktisnya, memaksimalkan kebahagiaan dan meminimalkan penderitaan masyarakat.

Adapun Fuller merumuskan delapan prinsip yang harus dipenuhi oleh hukum, yaitu: generalitas, promulgasi, non-retroaktif, kejelasan, konsistensi, kemungkinan dipenuhi, konstansi atau stabilitas, dan kesesuaian. Jika salah satu prinsip ini gagal, maka sistem tersebut tak lagi berfungsi sebagai hukum.

Sedangkan Kelsen dengan kekuatan teori hukum murninya menjadi panduan terhadap hierarki hukum. Puncuk tertinggi hukum adalah grundnorm (norma dasar) yang melampaui konstitusi dan menjadi dasar bagi berlakunya seluruh norma hukum di bawahnya.

Di sini saya menjelaskan, bahwa Pergub JKA dari sudut pandang utilitarianisme maka telah memenuhi prinsip kebahagian terbesar untuk jumlah orang yang terbanyak. Artinya, Pergub ini hanya meleset 7,3% dari seluruh penduduk Aceh. “Itu pun mereka yang masuk kategori sejahtera. Tentu cita-cita hukum di Aceh adalah membahagiakan seluruh penduduk Aceh.”

Girl in a jacket