Scroll untuk baca artikel
Daerah

Kritisi Pergub JKA, Dua Aksi Beda Cara

117
×

Kritisi Pergub JKA, Dua Aksi Beda Cara

Sebarkan artikel ini
IMG 20260505 052932

Menilai Pergub JKA dari kacamata principles of legality, maka kemungkinan yang perlu dipertajam adalah pada nilai kesesuaiannya. “Harus ada keselarasan antara apa yang tertulis dalam Pergub JKA dengan tindakan nyata dari pemerintah yang menjalankannya.”

Kabag Peraturan Perundang-undangan Aceh Biro Hukum Setda Aceh, Dr Dekstro Alfa, menambahkan secara hierarki hukum sudah memenuhi prinsip hierarki hukum. “Bahkan juga sesuai dengan prinsip-prinsip yang tercantum dalam MoU Helsinki,” katanya.

Validitas norma pada Pergub JKA, kata Desktro, sudah sesuai dengan Qanun Kesehatan Aceh, tidak bertentangan dengan Undang-Undang Pemerintah Aceh. “Bahkan tidak melanggar konstitusi dan norma dasarnya,” kata Desktro. “Hal tersebut dapat diuji dengan kajian-kajian ilmiah.”

Di akhir FGD, Sekda Nasir, tetap membuka ruang untuk mengkaji ulang Pergub JKA. Bahkan ia mengajak seluruh mahasiswa dan OKP peserta FGD untuk terlibat aktif dalam proses pengkajian Pergub JKA. “Namun, berilah kesempatan kepada Pergub JKA ini bekerja agar bis akita evaluasi nantinya,” kata Nasir.

Memaksa Cabut Pergub JKA

Ketika ratusan pengunjuk rasa yang mengatasnamakan Aliansi Rakyat Aceh masuk ke halaman Kantor Gubernur Aceh, para mahasiswa dan OKP peserta FGD telah meninggalkan tempat. Mereka datang sekitar pukul 15.00 WIB.

Sebuah truk berisi pengeras suara dan pengunjukrasa berdiri di dalam baknya memasuki halaman kantor. Di belakangnya diikuti ratusan pendemo yang telah memarkir motornya di pinggir jalan di luar pagar.

Truk itu parkir tepat di teras kantor. Sejumlah polisi membuat pagar betis menutupi pintu masuk kantor. Dari pengeras suara itu, mereka berteriak: “cabut Pergub JKA, kami datang ke sini untuk memastikan Pergub itu dicabut. Jika tidak dicabut kami rela tumpah darah di sini.”

Girl in a jacket