Akademisi hukum dari Universitas Syiah Kuala itu juga memberikan masukan agar ke depan setiap pembentukan produk hukum daerah, baik legislasi maupun regulasi, harus mempertimbangkan tiga aspek penting, yakni filosofis, sosiologis, dan yuridis.
Menurutnya, dengan memperhatikan ketiga aspek tersebut, maka produk hukum yang lahir di Aceh, baik dalam bentuk qanun maupun pergub, akan benar-benar menghadirkan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum bagi masyarakat.
“Jika semua unsur ini terpenuhi, Insya Allah saya yakin hukum yang dihasilkan akan efektif dalam penerapannya dan tidak menimbulkan kegaduhan,” pungkas Taqwaddin. []






