- Regulasi Pelepasan Aset Negara
Menanggapi aspirasi warga terkait status tanah, Safrizal mengingatkan bahwa penyelesaian ini melibatkan tata kelola aset milik negara. Kementerian Pertahanan maupun TNI-AL tidak dapat memutuskan pelepasan atau penyerahan aset secara sepihak. Proses tersebut harus melalui mekanisme resmi dan mendapatkan persetujuan dari kementerian terkait, khususnya Kementerian Keuangan selaku pengelola fiskal dan aset negara.
- Belajar dari Keberhasilan Kasus Magelang (Take and Give)
Safrizal optimistis konflik ini dapat diselesaikan dengan damai tanpa merugikan pihak manapun. Beliau mencontohkan keberhasilan penyelesaian sengketa serupa di masa lalu antara Pemerintah Kota Magelang dengan Akabri yang dimediasi oleh Menko Polhukam.
“Kasus Magelang bisa diselesaikan dengan prinsip take and give—TNI memberi dan TNI menerima. Kita yakin dan percaya persoalan di Pasuruan ini juga bisa kita selesaikan dengan pola pendekatan yang sama,” tegasnya.
- Validasi Data Lapangan dan Pemetaan Polygon
Sebagai langkah konkret ke depan, Kemendagri menyoroti pentingnya penyediaan data geospasial yang akurat. Saat ini, tim pusat belum memiliki data koordinat polygon titik-per-titik yang membungkus wilayah hak pakai tersebut.
Data koordinat ini sangat dibutuhkan untuk dilakukan overlay (tumpang susun peta) dengan peta pemanfaatan ruang eksisting masyarakat. Jika persoalan belum menemui titik temu, Safrizal mendukung penuh adanya peninjauan langsung ke lapangan guna memverifikasi data dan mendetailkan batas wilayah secara riil.
Melalui integrasi data yang transparan dan semangat musyawarah, Pemerintah berharap hak pertahanan negara tetap terjaga tanpa mengabaikan hak-hak sosial dan pemukiman warga yang telah menetap selama puluhan tahun. []







