Joko menjelaskan, tersangka sebelumnya mengajukan permohonan praperadilan ke Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh dengan alasan penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah.
Namun dalam persidangan, penyidik mampu menunjukkan seluruh dokumen administrasi penyidikan, alat bukti, dan dasar hukum yang digunakan dalam proses penetapan tersangka.
“Penyidik telah membuktikan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan prosedur hukum yang sah, didukung alat bukti yang cukup, serta memenuhi syarat formil dan materil sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Setelah memeriksa seluruh dalil permohonan, alat bukti, dan fakta persidangan, Hakim Tunggal Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Neldi Isnayanto. Putusan tersebut sekaligus memperkuat legalitas tindakan penyidik dalam menetapkan status tersangka.
Pasca putusan praperadilan, penyidik kembali melayangkan surat panggilan kepada tersangka untuk kepentingan penyidikan. Namun, tersangka tidak memenuhi dua kali panggilan tanpa memberikan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Karena tersangka tidak mengindahkan dua kali panggilan penyidik tanpa alasan yang sah, Ditreskrimum Polda Aceh menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan untuk menjamin kelancaran proses penyidikan,” jelas Joko.
Adapun identitas tersangka yang masuk dalam DPO tersebut adalah Neldi Isnayanto bin Ismail (40), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang beralamat di Desa Ie Beudoh, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya. Tersangka memiliki ciri-ciri tinggi badan sekitar 169 sentimeter, berkulit sawo matang, bertubuh berisi, dan berambut ikal.







