Scroll untuk baca artikel
Ads
Aceh

Diduga Ada Pungli Akreditasi Puskesmas Rp460 Juta, Kejati Aceh Didesak Ambil Alih Pengusutan

4
×

Diduga Ada Pungli Akreditasi Puskesmas Rp460 Juta, Kejati Aceh Didesak Ambil Alih Pengusutan

Sebarkan artikel ini
IMG 20260616 203839

Berdasarkan data yang dihimpun, dari 27 puskesmas di Aceh Selatan hanya empat yang telah terakreditasi pada 2023. Sementara 23 puskesmas lainnya mengikuti proses akreditasi pada 2024. Jika asumsi kutipan Rp20 juta diterapkan kepada seluruh puskesmas tersebut, total dana yang terkumpul berpotensi mencapai Rp460 juta. Menurut Mahmud, besarnya angka tersebut membuat alasan penggunaan dana untuk kebutuhan konsumsi menjadi sulit diterima logika publik.

“Masyarakat tentu bertanya, konsumsi seperti apa yang nilainya bisa mencapai ratusan juta rupiah. Jika memang ada penggunaan dana, mana dasar hukumnya, mana bukti pertanggungjawabannya, dan siapa yang menerima manfaat dari dana tersebut,” ujarnya.

Persoalan ini dinilai semakin serius apabila pada saat yang sama terdapat alokasi anggaran akreditasi dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Kesehatan. Sebab, apabila kegiatan tersebut telah dianggarkan melalui APBD namun masih terdapat pengumpulan dana dari puskesmas, maka muncul dugaan pembiayaan ganda yang perlu ditelusuri aparat penegak hukum.

Dalam perspektif hukum, Mahmud menjelaskan bahwa setiap pungutan yang dilakukan pejabat atau aparatur negara tanpa dasar aturan dapat dikategorikan sebagai pungutan liar. Jika terdapat unsur penyalahgunaan jabatan untuk memperoleh keuntungan bagi diri sendiri atau pihak lain, maka perbuatan tersebut berpotensi dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Girl in a jacket