Dr. Fachrul Razi juga mengingatkan lemahnya koordinasi dan sinergi antarlembaga. Menurutnya seringkali proyek strategis di daerah gagal atau berjalan lambat karena ego sektoral dan kebijakan yang berjalan sendiri-sendiri (parsial).
Untuk mengintegrasikan visi antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Aceh, Pemerintah Kabupaten/Kota, BPKS, sektor swasta, perbankan, hingga kalangan perguruan tinggi. Diperlukan sebuah “orkestrasi” kebijakan yang rapi agar tidak ada sumbatan birokrasi yang menghambat investasi,” tegas alumni Lemhannas P3N 25 (PPSA) tahun 2025 ini.
Dr. Fachrul Razi juga mengingatkan iklim investasi dan kepastian regulasi. Menurutnya arus modal (investasi) dari luar tidak akan masuk jika daerah dianggap memiliki kepastian hukum yang lemah atau proses perizinan yang berbelit-belit.
“Tantangan terbesar bagi birokrasi di Aceh adalah mengubah pola pikir pelayanan publik. Pemerintah Aceh harus mampu memberikan kepastian hukum, memangkas birokrasi, mempercepat sistem perizinan, dan membangun kepercayaan (trust) bagi dunia usaha internasional,” tambahnya.
Banyak proyek strategis nasional di masa lalu terjebak hanya menjadi agenda seremonial jangka pendek bagi elite lokal tanpa keberlanjutan yang jelas.
“Saya menyarankan agar menempatkan orang-orang yang memiliki kompetensi, kapasitas profesional di bidang perdagangan maritim internasional, serta integritas moral yang tinggi di lembaga pengelola (seperti BPKS dan dinas terkait). Proyek sebesar ini membutuhkan eksekutor yang visioner, bukan sekadar pelaksana administratif.







