Menurutnya, fakta tersebut memang belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran hukum. Meski demikian, dari sisi tata kelola dan administrasi, kondisi itu dinilai layak diperiksa secara mendalam.
“Ketika satu perusahaan menguasai sebagian besar pengadaan kesehatan daerah, publik berhak bertanya apakah seluruh proses benar-benar berlangsung secara terbuka, kompetitif, dan sesuai regulasi. APIP maupun APH wajib memastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan, rekayasa pemilihan penyedia, maupun praktik yang menghambat persaingan usaha,” ujar Mahmud.
Soroti Legalitas Penyedia
Selain dominasi pengadaan, ALAMP AKSI juga menyoroti aspek legalitas perusahaan.
Berdasarkan informasi yang tersedia pada laman sertifikasicdob.com, PT Sultan Medical Center disebut belum memiliki Sertifikat Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB). Informasi tersebut menunjukkan perusahaan baru mengajukan sertifikasi pada 11 Juni 2026 dan saat ini masih berada pada tahap inspeksi dalam proses penerbitan sertifikat oleh BPOM. Informasi tersebut tetap perlu diverifikasi kepada instansi yang berwenang.
Mahmud menilai, apabila benar perusahaan belum memenuhi persyaratan sertifikasi yang diwajibkan pada saat mengikuti maupun melaksanakan pengadaan obat, maka proses verifikasi dan kualifikasi penyedia patut dipertanyakan.
“Legalitas penyedia bukan sekadar administrasi. Jika memang ada persyaratan yang diwajibkan regulasi, maka seluruhnya harus dipenuhi sebelum perusahaan dipercaya mengelola uang negara. Publik berhak mengetahui bagaimana proses verifikasi itu dilakukan,” katanya.







