Minta KPPU Ikut Mencermati
Mahmud juga meminta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencermati pola pengadaan tersebut.
Ia menegaskan bahwa dominasi satu perusahaan tidak otomatis melanggar hukum. Namun apabila dominasi tersebut terjadi akibat pengaturan, kolusi, atau praktik yang menghambat kesempatan pelaku usaha lain untuk bersaing secara sehat, maka kondisi tersebut dapat menjadi objek pemeriksaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Dikaitkan dengan Keluhan Kekosongan Obat
Persoalan pengadaan ini juga dikaitkan dengan keluhan masyarakat yang masih sering mengalami kekosongan stok obat di sejumlah fasilitas kesehatan di Aceh Selatan. Mahmud menegaskan bahwa hingga saat ini belum dapat disimpulkan adanya hubungan langsung antara dominasi penyedia dengan persoalan ketersediaan obat. Namun menurutnya, kondisi tersebut layak diaudit untuk mengetahui apakah terdapat persoalan dalam tata kelola pengadaan maupun distribusi.
“Kalau sebagian besar pengadaan dikuasai satu perusahaan tetapi masyarakat masih mengeluhkan obat sering kosong, tentu publik berhak mempertanyakan efektivitas sistem pengadaan dan distribusinya. Jawabannya harus melalui audit, bukan asumsi,” katanya.
ALAMP AKSI mendesak Kejaksaan Tinggi Aceh, Inspektorat Aceh Selatan, BPKP Perwakilan Aceh, Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, Polres Aceh Selatan, serta instansi terkait segera melakukan audit kepatuhan terhadap seluruh proses pengadaan, mulai dari verifikasi legalitas penyedia, proses e-purchasing, pelaksanaan kontrak, hingga distribusi barang ke fasilitas kesehatan.







