Scroll untuk baca artikel
Ads
Aceh

Dominasi Pengadaan Obat Rp8,69 Miliar di Aceh Selatan Disorot, ALAMP AKSI Desak Kejati Audit Investigatif

40
×

Dominasi Pengadaan Obat Rp8,69 Miliar di Aceh Selatan Disorot, ALAMP AKSI Desak Kejati Audit Investigatif

Sebarkan artikel ini
IMG 20260715 111052

Ia menegaskan bahwa penggunaan mekanisme e-purchasing melalui Katalog Elektronik tidak menghilangkan kewajiban pemerintah untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan.
Menurut Mahmud, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tetap mengamanatkan agar pengadaan dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.

Selain itu, Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2021 tentang Toko Daring dan Katalog Elektronik beserta perubahannya juga mewajibkan pejabat pengadaan melakukan verifikasi terhadap legalitas dan kualifikasi penyedia sebelum transaksi dilakukan.

“E-purchasing bukan berarti siapa pun bisa langsung dipilih tanpa pemeriksaan. Seluruh persyaratan hukum tetap wajib dipenuhi,” tegasnya.

Minta Kapasitas Perusahaan Diaudit

ALAMP AKSI juga meminta auditor menelusuri kemampuan perusahaan dalam menangani banyak paket pekerjaan secara bersamaan. Menurut Mahmud, pemeriksaan perlu mencakup kapasitas administrasi maupun operasional perusahaan, termasuk apabila ketentuan mengenai Kemampuan Dasar (KD) dan Sisa Kemampuan Paket (SKP) relevan berdasarkan klasifikasi usaha serta jenis pekerjaan yang dikerjakan.

“Jangan sampai kemampuan riil perusahaan tidak sebanding dengan banyaknya pekerjaan yang diperoleh. Kalau seluruh persyaratan memang telah dipenuhi, buktikan melalui dokumen. Tetapi apabila terdapat penyimpangan, maka harus ada pertanggungjawaban hukum,” ujarnya.

Girl in a jacket