Mahmud menegaskan, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh proses telah sesuai ketentuan, pemerintah harus menyampaikannya secara terbuka kepada masyarakat. Namun apabila ditemukan pelanggaran administrasi maupun indikasi tindak pidana, proses penegakan hukum harus dilakukan tanpa kompromi.
“Pengadaan obat bukan sekadar urusan proyek, melainkan menyangkut keselamatan dan hak masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan. Karena itu, setiap rupiah uang negara harus dipertanggungjawabkan secara hukum, transparan, dan bebas dari praktik yang merusak persaingan usaha,” pungkasnya. []







