Melalui forum tersebut, panitia berharap lahir dukungan nyata dari para pemangku kebijakan agar pelestarian hutan di Aceh Besar berjalan selaras dengan nilai-nilai adat dan kearifan lokal yang diwariskan secara turun-temurun. Dukungan media juga diharapkan mampu mengawal isu kelestarian hutan dan penguatan kelembagaan adat agar mendapat perhatian lebih luas.
Ketua DPRK Aceh Besar, Mukti, menilai kegiatan Pra Duek Pakat menjadi forum penting dalam menampung berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat di tingkat kemukiman.
“Banyak hal yang kita bicarakan dan masukan dari Imum Mukim, Pawang Glee, dan Sambinoe terkait keresahan masyarakat. Karena itu perlu beberapa regulasi yang kita perbuat. Salah satunya adalah regulasi Qanun Mukim,” ujarnya.
Menurut Mukti, revisi Qanun Mukim harus memperjelas fungsi, tugas, dan kewenangan Pawang Glee, Peutua Sambinoe, serta Imum Mukim sehingga memiliki dasar hukum yang lebih kuat dalam menjalankan peran menjaga kawasan hutan dan wilayah adat.
“Jadi kita kuatkan dalam aturan Qanun yang akan kita perbaiki nantinya,” katanya.
Ia menambahkan, karena kewenangan perubahan qanun berada pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (BPMG), DPRK meminta agar proses revisi dapat dipercepat.
Selain itu, Mukti juga menyoroti pentingnya penguatan kewenangan kemukiman melalui perubahan regulasi di tingkat nasional. Menurutnya, Aceh perlu memperoleh kewenangan khusus yang utuh dalam mengelola sistem kemukiman.
“Ini seperti nagari yang ada di Pasaman. Kewenangannya harus mutlak diberikan, tidak setengah-setengah. Karena fungsi mukim ini tidak bisa diutak-atik,” tegasnya.







