Melalui skema tersebut, Aceh memperoleh alokasi sekitar Rp27 miliar yang merupakan bagian dari pendanaan RBP REDD+ Indonesia melalui Green Climate Fund (GCF). Pendanaan diberikan sebagai bentuk pengakuan atas capaian Indonesia dalam menurunkan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan.
“Pemerintah Aceh menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas dukungan pendanaan hibah RBP REDD+ yang menjadi momentum penting bagi penguatan tata kelola dan kelestarian hutan Aceh,” ujar Ampon Man.
Dalam skema ini, Pemerintah Aceh menjadi penerima manfaat. Sementara Yayasan PETAI bertindak sebagai lembaga perantara yang memfasilitasi pengelolaan dan implementasi program bersama Pemerintah Aceh serta para pemangku kepentingan di tingkat provinsi hingga tapak.
Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh M Nasir Syamaun menegaskan, Pemerintah Aceh mengapresiasi dukungan hibah tersebut. Namun, menurutnya, keberhasilan program tidak boleh hanya diukur dari tersalurkannya anggaran.
“Yang lebih penting adalah memastikan setiap rupiah yang diberikan menghasilkan manfaat nyata bagi kelestarian hutan dan masyarakat Aceh. Kita tidak ingin program ini berhenti pada kegiatan seremonial, tetapi harus segera diterjemahkan menjadi aksi konkret dan terukur di lapangan,” kata Nasir.
Ia juga menekankan pentingnya menyinergikan implementasi program dengan agenda rehabilitasi dan rekonstruksi Aceh pascabencana. Sinergi tersebut terutama diarahkan pada kegiatan pemulihan lingkungan, rehabilitasi kawasan hutan dan lahan, penguatan ekonomi masyarakat terdampak, serta pembangunan kembali yang lebih tangguh dan berkelanjutan.







