Sejalan dengan itu, Teuku Robby Izra mengatakan Pemerintah Aceh mendorong agar segera digelar Kick Off Meeting di Banda Aceh bersama PETAI dan seluruh pemangku kepentingan.
Pertemuan tersebut diharapkan menghasilkan kesepakatan mengenai rencana kerja, lokasi kegiatan, target, indikator keberhasilan, mekanisme pelaksanaan, hingga pembagian peran masing-masing pihak.
Untuk memastikan seluruh program berjalan dalam satu kerangka pemerintahan, Gubernur Aceh Muzakir Manaf juga telah menerbitkan Surat Keputusan tentang Pembentukan Tim Task Force Pengendalian Gas Rumah Kaca dan Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon Berbasis Yurisdiksi Aceh.
Tim Task Force tersebut akan menjadi wadah koordinasi pemerintah dan para pemangku kepentingan dalam mengawal pelaksanaan program sekaligus memperkuat kesiapan Aceh menuju pengelolaan REDD+ yang lebih terintegrasi.
“Program ini didesain untuk Aceh. Karena itu keberhasilannya juga bergantung pada keterlibatan seluruh stakeholder, termasuk pemerintah kabupaten, masyarakat, perguruan tinggi, organisasi masyarakat sipil, dunia usaha, dan seluruh pihak yang selama ini bekerja menjaga hutan Aceh,” kata Robby.
Menurutnya, PETAI berperan memfasilitasi proses implementasi, sedangkan kepemilikan agenda pengelolaan hutan dan REDD+ harus tetap berada di Aceh.
Menyampaikan amanah Gubernur Mualem, Ampon Man menegaskan bahwa Aceh tidak ingin berhenti pada keberhasilan memperoleh pembiayaan RBP.
“Aceh ingin menggunakan momentum ini untuk membangun sistem REDD+ yang kredibel, membuktikan kinerja penurunan emisi, melindungi hutan, dan memastikan manfaat ekonomi kembali kepada masyarakat,” katanya.







