“Berdasarkan rekam jejak digital yang kami lakukan, sebenarnya indikasi kerusuhan dengan menggunakan dalil zikir dan doa bersama Hari Damai Aceh telah tercium sejak enam bulan sebelumnya dan mengkristal sejak satu bulan terakhir,” katanya.
Karena itu, ia mempertanyakan efektivitas koordinasi dan langkah pencegahan dini yang dilakukan jajaran keamanan, ketertiban, dan intelijen. Menurut Saleh, apabila potensi gangguan keamanan memang telah terdeteksi sebelumnya, seharusnya terdapat langkah antisipasi yang lebih terukur sehingga eskalasi dapat dicegah.
Soroti Penurunan Merah Putih
Saleh juga menyinggung penggunaan bendera Bulan Bintang dalam rangkaian peristiwa tersebut. Menurut dia, persoalan bendera Bulan Bintang memiliki konteks hukum tersendiri di Aceh karena telah diatur dalam qanun, meskipun implementasinya masih menjadi persoalan di tingkat nasional.
“Kalau sekadar mengibarkan bendera Bulan Bintang, mungkin masih dapat ditoleransi karena secara hukum telah ada qanun atau peraturan daerah yang mengaturnya, walaupun secara nasional belum ada satu kesepakatan bersama,” ujarnya.
Namun, ia menilai tindakan terhadap simbol negara harus menjadi perhatian serius.
“Ketika bendera Merah Putih diturunkan dan lambang negara diinjak-injak, ini sudah melanggar hukum,” tegas Saleh.
Enam Tuntutan Forum Pimred
Forum Pimpred Multimedia Indonesia Aceh kemudian menyampaikan enam tuntutan kepada pemerintah pusat.
Pertama, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pejabat TNI, Polri, BIN, dan unsur pemerintahan terkait di Aceh yang memiliki tanggung jawab dalam perencanaan, deteksi dini, pengamanan, serta penanganan situasi pada 15 Agustus 2026.







