Tim kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil menemukan serta mengamankan terpidana tanpa adanya gangguan maupun perlawanan.Usai diamankan, Usman dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk menjalani pemeriksaan administrasi dan kesehatan.
Selanjutnya, ia akan dibawa ke Kejaksaan Negeri Bener Meriah untuk dieksekusi sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Kepala Kejati Aceh Teuku Rahmatsyah menegaskan keberhasilan penangkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam memastikan setiap putusan pengadilan dapat dilaksanakan.
“Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. Kejaksaan akan terus melakukan pelacakan, pencarian, dan penangkapan terhadap seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) yang masih berupaya menghindari proses hukum,” tegas Teuku Rahmatsyah.
Melalui Program Tangkap Buronan (Tabur), Kejati Aceh menyatakan akan terus mengejar dan mengamankan para buronan yang masih menghindari proses hukum.
Kejati Aceh juga mengimbau seluruh tersangka maupun terpidana yang masuk dalam DPO agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. []







