Usman bersama pihak lainnya didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 64/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bna tanggal 8 Januari 2026, Usman dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Majelis hakim kemudian menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun. Proses pemeriksaan perkara sebelumnya dilaksanakan tanpa kehadiran terdakwa atau secara in absentia.
Setelah putusan diterima, terpidana telah dipanggil secara patut untuk menjalani hukuman. Namun, Usman tidak memenuhi panggilan tersebut dan keberadaannya tidak diketahui hingga akhirnya dimasukkan dalam DPO.
Kepala Kejaksaan Negeri Bener Meriah kemudian mengajukan permohonan bantuan pencarian dan penangkapan DPO kepada Kejati Aceh melalui Surat Nomor R-215/L.1.30/Dip.4/09/2025 tanggal 18 September 2025.
Menindaklanjuti permohonan tersebut, Kepala Kejati Aceh memerintahkan Tim Tabur di bawah komando Asisten Intelijen untuk melakukan pelacakan dan pencarian secara intensif terhadap keberadaan Usman.
Dari hasil pelacakan dan informasi yang diperoleh, Tim Tabur mendapatkan informasi bahwa Usman berada di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara.







