Dalam arahannya, KPT Banda Aceh Dr. Sutio Jumagi Akhirno menegaskan bahwa seorang Ketua Pengadilan Negeri harus mampu menjadi guru sekaligus panutan, baik bagi warga pengadilan maupun bagi aparat penegak hukum di wilayahnya.
“Para KPN harus mampu menjadi guru dan panutan, baik bagi intern warga pengadilan maupun bagi aparat penegak hukum,” tegas Sutio.
Ia juga mengingatkan para pejabat yang baru dilantik untuk senantiasa menjaga integritas dan meningkatkan kompetensi. Menurutnya, seorang KPN harus mampu menjawab berbagai pertanyaan serta persoalan hukum yang berkembang di daerah tempatnya bertugas.
“Benar-benar pelihara integritas dan terus belajar meningkatkan kualitas kompetensi. Anda harus mampu menjawab berbagai pertanyaan dan permasalahan hukum di daerah dimana anda ditugaskan,” pesannya.
Sutio juga memberikan perhatian khusus terhadap pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Ia meminta para KPN mencermati perkembangan hukum tersebut, sekaligus menerapkan sejumlah Surat Edaran Mahkamah Agung yang baru diterbitkan pada 2026.
“Terlebih lagi seiring dengan berlakunya KUHP dan KUHAP baru. Saya minta untuk menerapkan beberapa Surat Edaran Mahkamah Agung yang baru terbit 2026,” ujarnya.
Kinerja Pengadilan Harus Tercermin dalam SIPP
Selain aspek integritas dan kompetensi, Sutio mengingatkan para KPN agar memberi perhatian serius terhadap data EIS (Evaluasi Implementasi SIPP).
Menurutnya, data tersebut menjadi salah satu indikator penting dalam melihat kinerja pengadilan yang dipimpin oleh masing-masing KPN.







