“Kinerja peradilan yang Anda pimpin akan terlihat pada SIPP yang selalu update,” kata Sutio.
Hakim Humas Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Dr. Taqwaddin, menjelaskan bahwa SIPP atau Sistem Informasi Penelusuran Perkara merupakan aplikasi berbasis web milik Mahkamah Agung yang digunakan untuk mengelola administrasi perkara sekaligus menyediakan informasi mengenai proses peradilan secara daring.
Data dalam SIPP selalu diperbarui dan dimonitor oleh Pengadilan Tinggi maupun Mahkamah Agung. Dengan demikian, kinerja suatu pengadilan dapat diketahui oleh KPT maupun Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Dirjen Badilum).
“Selain itu, SIPP ini juga dapat diakses oleh warga masyarakat,” jelas Taqwaddin.
Pesan Mantan Hakim Agung yang Terus Diingat
Sidang luar biasa tersebut berlangsung khidmat dan turut dihadiri mantan Hakim Agung sekaligus Ketua Kamar TUN, Prof. Supandi, bersama istri yang juga merupakan mantan Hakim Tinggi. Hadir pula mantan Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, H. Chaidir, bersama istri.
Dalam kesempatan tersebut, Sutio mengungkapkan sebuah nasihat yang pernah disampaikan Prof. Supandi kepadanya dan hingga kini terus dipegang teguh.
“Pak Sutio, Anda jangan minta perkara karena perkara itu mudah. Dan Anda jangan menolak suatu perkara yang diberikan walau seberapa sulitnya perkara itu,” ujar Sutio mengulang pesan Prof. Supandi.
Menurut Sutio, pesan tersebut masih diingat dan diterapkannya hingga saat ini.
“Nasihat tersebut masih saya ingat dan saya terapkan hingga saat ini,” ujarnya dengan penuh wibawa.







