Dalam keterangannya di persidangan, kedua saksi menerangkan mengenai aktivitas PT Semadam yang menurut pengamatan mereka telah berlangsung secara masif sejak sekitar 2019, khususnya aktivitas pengerukan dan pembukaan lahan yang kemudian digunakan untuk penanaman kelapa sawit.
Sabar dan Sahlan menerangkan bahwa pada awalnya terdapat aktivitas perkebunan yang berkaitan dengan penanaman pohon karet. Namun, dalam perkembangannya, kawasan tersebut kemudian mengalami perubahan pemanfaatan untuk penanaman kelapa sawit.
Menurut keterangan kedua warga tersebut, perubahan aktivitas perkebunan tersebut turut diikuti dengan pembukaan dan pengerukan lahan dalam skala yang cukup luas.
Kondisi tersebut menjadi perhatian warga karena mereka mengaku melihat perubahan pada kondisi lingkungan di sekitar wilayah tersebut. Mereka juga mengaitkan aktivitas pembukaan dan pengerukan lahan dengan kondisi banjir yang terjadi di wilayah sekitar.
Saat banjir terjadi, menurut keterangan warga, air tidak hanya membawa material lumpur, tetapi juga membawa material kayu dan pepohonan yang kemudian terbawa arus hingga ke wilayah permukiman.
“Yang kami lihat, aktivitas pengerukan dan pembukaan lahan sudah berlangsung cukup lama. Dari sekitar tahun 2019, pengerukan dilakukan secara besar-besaran untuk persiapan penanaman sawit. Ketika banjir terjadi, air membawa lumpur, kayu dan material lainnya,” demikian substansi keterangan saksi warga dalam persidangan.
Keterangan tersebut menjadi bagian dari pembuktian yang sedang dilakukan Penuntut Umum. Adapun mengenai hubungan sebab-akibat antara aktivitas perkebunan dengan dampak banjir maupun kerusakan lingkungan, hal tersebut masih menjadi bagian dari proses pembuktian dan penilaian majelis hakim dalam perkara yang berjalan.







