AM2S Dorong Fakta Lingkungan Dibuka Terang
Lebih lanjut, AM2S meminta agar proses persidangan dapat mengungkap secara terang bagaimana aktivitas pengelolaan perkebunan dilakukan, sejak kapan perubahan aktivitas terjadi, dasar perizinannya, bagaimana pembukaan lahan dilakukan, serta apakah seluruh kewajiban pengelolaan dan perlindungan lingkungan telah dilaksanakan sesuai ketentuan.
“Publik tidak membutuhkan opini atau penghakiman sebelum perkara diputus. Publik membutuhkan fakta. Karena itu kami mendukung proses pembuktian dilakukan secara profesional dan transparan. Biarkan alat bukti berbicara dan majelis hakim yang menilai,” ujar Irfan.
Ia menambahkan bahwa persoalan lingkungan di Aceh Tamiang harus menjadi perhatian bersama karena dampaknya tidak hanya berkaitan dengan perusahaan, tetapi juga dengan keselamatan dan keberlangsungan kehidupan masyarakat di sekitar wilayah perkebunan.
“Kalau memang ditemukan pelanggaran, harus ada pertanggungjawaban sesuai hukum. Kalau ada fakta yang ternyata berbeda, itu juga harus disampaikan secara terbuka. Prinsipnya sederhana: buka semuanya, uji semuanya, dan jangan ada fakta yang ditutup-tutupi,” pungkas Irfan.
Perkara 105/Pid.Sus-LH/2026/PN Ksp sendiri masih dalam proses persidangan. Dengan demikian, seluruh dugaan dan keterangan yang muncul dalam persidangan belum dapat dipandang sebagai kesimpulan akhir mengenai kesalahan atau pertanggungjawaban pidana PT Semadam sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum sesuai ketentuan yang berlaku. []







