“Faktanya, hingga batas waktu tersebut ditutup, masih banyak mahasiswa yang dinyatakan lulus belum mengumpulkan dan melengkapi berkas administrasi serta nomor rekening mereka,” kata Nurlis.
Sesuai aturan keuangan negara, Nurlis menjelaskan, bantuan beasiswa tidak dapat ditransfer sebelum dokumen penerima tuntas diverifikasi.
“Karena proses jemput bola kelengkapan berkas susulan masih berlangsung, realisasinya belum bisa dicairkan keluar dari kas daerah per 25 September,” kata Nurlis.
Mengakhiri penjelasannya, Nurlis menegaskan bahwa Pemerintah Aceh berkomitmen menjaga integritas pemanfaatan dana bencana ini agar tepat sasaran dan bebas dari penyelewengan.
“Masyarakat, jurnalis, dan pegiat transparansi dapat mengawasi langsung pembaruan data realisasi tambahan TKD ini secara mandiri melalui portal resmi di P2K-APBA Aceh. Setiap rupiah dana bencana hidrometeorologi ini harus benar-benar sampai dan dirasakan manfaatnya oleh rakyat Aceh,” ujarnya. []
Berikut alamat Portal p2k resmi milik Pemerintah Aceh: https://p2k-apba.acehprov.go.id/views/tv.html







