Scroll untuk baca artikel
Aceh

Pemerintah Aceh Perkuat Mekanisme Pemenuhan Nafkah Anak dan Mantan Istri Pascaperceraian

12
×

Pemerintah Aceh Perkuat Mekanisme Pemenuhan Nafkah Anak dan Mantan Istri Pascaperceraian

Sebarkan artikel ini
IMG 20261030 205823

Dalam sambutannya, Syakir menegaskan bahwa kebijakan perlindungan perempuan dan anak harus diwujudkan melalui pelaksanaan nyata, bukan sekadar menjadi aturan tertulis.

“Setiap kebijakan perlindungan masyarakat, termasuk Qanun Pelindungan Hak Perempuan dan KEPGUB ini, harus dipahami dalam semangat menghadirkan keadilan, kemaslahatan dan perlindungan yang sejalan dengan nilai Islam.

Kebijakan yang telah dilahirkan harus dilaksanakan secara konsisten, dengan pengawasan yang efektif, koordinasi dan sinergisasi antara Pemerintah Aceh, Mahkamah Syar’iyah, Badan Kepegawaian Aceh dan pemangku kepentingan lain agar hak perempuan dan anak tidak terhenti pada ketentuan tertulis, tapi benar-benar dirasakan manfaatnya,” ujar Syakir.

Penguatan implementasi kebijakan tersebut memiliki landasan hukum yang jelas, yakni Pasal 22 Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelindungan Hak Perempuan dan Keputusan Gubernur Aceh Nomor 400.2.3/1314/2024 tentang Mekanisme Pelaksanaan Kewajiban Pegawai Aparatur Sipil pada Pemerintah Aceh dalam Pemenuhan Hak Anak dan Mantan Istri Pasca Putusan Perceraian.

Selain itu, langkah ini juga merupakan bagian dari pelaksanaan Pasal 231 Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA), yang mengamanatkan Pemerintah Aceh untuk memajukan dan melindungi hak perempuan dan anak serta melakukan upaya pemberdayaan secara bermartabat.

Kepala DP3A Aceh, Meutia Juliana, S.STP., M.Si., mengatakan pemenuhan hak perempuan dan anak tidak boleh berhenti setelah pengadilan menjatuhkan putusan perceraian. Diperlukan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan agar kewajiban nafkah dapat dilaksanakan secara efektif.

Girl in a jacket