Persoalan tersebut berdampak langsung terhadap perempuan yang harus menanggung beban ekonomi keluarga, sekaligus anak-anak yang membutuhkan dukungan berkelanjutan untuk tumbuh kembang, pendidikan dan kesejahteraan mereka.
Untuk menjawab tantangan tersebut, Pemerintah Aceh dan Mahkamah Syar’iyah Aceh berencana memperkuat kerja sama melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU). Kesepakatan ini akan menjadi landasan penyusunan perjanjian kerja sama teknis antara dinas terkait dan Mahkamah Syar’iyah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Melalui kerja sama tersebut, diharapkan koordinasi, pengawasan dan mekanisme pelaksanaan putusan pengadilan semakin kuat sehingga hak-hak perempuan dan anak pascaperceraian dapat terpenuhi secara nyata.
Dengan demikian, putusan pengadilan tidak hanya menjadi dokumen hukum, tetapi juga menjadi jaminan perlindungan dan pemenuhan hak bagi perempuan dan anak yang membutuhkan kepastian nafkah setelah perceraian. []






