Scroll untuk baca artikel
Aceh

Pemerintah Aceh Perkuat Mekanisme Pemenuhan Nafkah Anak dan Mantan Istri Pascaperceraian

13
×

Pemerintah Aceh Perkuat Mekanisme Pemenuhan Nafkah Anak dan Mantan Istri Pascaperceraian

Sebarkan artikel ini
IMG 20261030 205823

“Seminar ini tidak hanya menjadi forum bersama seluruh perangkat Pemerintah Aceh, lembaga peradilan, serta pemangku kepentingan di tingkat nasional untuk memastikan kewajiban nafkah dapat dilaksanakan secara efektif, terutama kewajiban nafkah oleh ASN. Tetapi juga sebagai pendorong penguatan implementasi bagi masyarakat Aceh, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota sesuai dengan UUPA Pasal 231,” ungkap Meutia.

Sementara itu, Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh, Drs. H. Zulkifli Yus, M.H., menekankan pentingnya memastikan kepentingan terbaik anak tetap menjadi prioritas dalam setiap proses perceraian.

Menurutnya, perceraian tidak boleh mengakibatkan anak kehilangan hak atas dukungan ekonomi, pendidikan, maupun perlindungan psikologis. Karena itu, pelaksanaan putusan pengadilan terkait kewajiban nafkah harus mendapat perhatian bersama.

“Walau situasi perceraian tidak ideal, putusan cerai tetap harus mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak dengan meminimalisir dampak ekonomi, pendidikan dan psikologis.

Untuk itu proses eksekusi kewajiban nafkah sesuai putusan pengadilan, serta upaya-upaya hukum yang ditempuh mantan istri jika kewajiban nafkah tidak terpenuhi, sudah selayaknya kita jaga bersama melalui koordinasi lintas institusi dalam satu sistem,” tuturnya.

Dalam pelaksanaannya, pemenuhan kewajiban nafkah pascaperceraian masih menghadapi sejumlah tantangan. Di antaranya tertib administrasi, identifikasi penerima manfaat, kemampuan ekonomi ayah atau mantan suami, mekanisme pembayaran, hingga sistem pemantauan dan verifikasi.

Girl in a jacket