Tidak hanya berhenti pada dua tersangka tersebut, Kejari Aceh Tamiang juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara ini.
Penyidik menegaskan, apabila dalam proses penyidikan ditemukan keterlibatan pihak lain yang didukung sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, maka tidak tertutup kemungkinan akan dilakukan penetapan tersangka baru untuk dimintai pertanggungjawaban hukum atas dugaan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan.
Selanjutnya, kedua tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 5 November hingga 24 November 2026, di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kuala Simpang.
Informasi penetapan tersangka tersebut disampaikan melalui siaran pers yang ditandatangani Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang, Johanes M. Aritonang, S.H., M.H., di Karang Baru, 5 November 2026.
Kejari Aceh Tamiang menyatakan proses penyidikan masih berlangsung dan perkembangan perkara, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain, akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. []






