Scroll untuk baca artikel
iklan
Aceh

Divonis 1,5 Tahun Bui, Eks Gubernur Aceh Abdullah Puteh Banding

65
×

Divonis 1,5 Tahun Bui, Eks Gubernur Aceh Abdullah Puteh Banding

Sebarkan artikel ini

Acehinspirasi.com -Jakarta – Mantan Gubernur Aceh Abdullah Puteh dihukum 1,5 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan penipuan terhadap seorang investor, Herry Laksmono. Atas putusan itu, Abdullah mengaku keberatan dan menyatakan banding.

“Kita tidak sependapat dengan keputusan majelis dan kita banding,” kata Abdullah di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (10/9/2019).

Saat ini Abdullah Puteh dipastikan menjadi anggota DPD periode 2019-2024. Karena itu, dia juga menunggu proses banding terkait pelantikan di DPD.

“Kita akan lihat nanti, yang jelas banding dulu,” ujarnya.

Abdullah Puteh Divonis 1,5 Tahun Penjara Kasus Penipuan
Hakim menilai Puteh terbukti bersalah melakukan penipuan terhadap seorang investor, Herry Laksmono, senilai Rp 350 juta.

Hakim mengatakan Puteh terbukti bersalah melanggar Pasal 378 KUHP sesuai dengan dakwaan pertama.

Hakim menilai semua unsur yang ada pada pasal tersebut terbukti

(Sumber : Newsdetik.com)

Girl in a jacket