Lhokseumawe – Acehinspirasi.com – Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) Fakultas Syariah IAIN Malikussaleh Lhokseumawe meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kisaran untuk mempertimbangkan dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Arwan Syahputra dan Heri dalam perkara dugaan kasus kerusuhan aksi demonstrasi tolak UU Omnibus Law “Cipta Kerja” di Kantor DPRD Batubara, Sumatra Utara pada 12 Oktober 2020 lalu.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua DEMA, Rizki Fauzan, Rabu. (24/02/2021). Ia meminta kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk memvonis bebas Arwan dan Heri karena status keduanya masih pelajar.
Menurutnya apa yang dilakukan oleh Arwan Cs merupakan hak kebebasan mengemukakan pendapat dimuka umum hal tersebut dijamin oleh Undang-undang, sebagaimana diatur dalam Pasal 28 UUD 1945 dan dipertegas melalui UU No. 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Dimuka Umum.
“Arwan dan kawan-kawan tidak melakukan pelanggaran hukum, apalagi merugikan Negara”, kata Rizki.
Lebih lanjut Rizki Fauzan menilai jika Arwan dan Heri yang berstatus sebagai mahasiswa tidak divonis bebas maka demokrasi akan tercederai selain itu hak pendidikan bagi generasi bangsa juga akan pupus. Otomatis jika arwan divonis sesuai dengan tuntutan jaksa yaitu hukuman penjara 1 tahun 2 bulan maka ia tidak bisa mengikuti perkuliahan sebagimana biasanya.
“Selaras dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi, merujuk pada Undang-Undang Dasar 1945, juga mendukung hal tersebut. Jelas amanat dari UU 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Agar Arwan Syahputra bisa mengenyam pendidikan nya kembali ke kampusnya”, terang Rizki Fauzan.