Scroll untuk baca artikel
iklan
Aceh

Walikota Banda Aceh Didesak Evaluasi Kinerja Disdikbud dan ULP

114
×

Walikota Banda Aceh Didesak Evaluasi Kinerja Disdikbud dan ULP

Sebarkan artikel ini

Acehinspirasi.com-Banda Aceh – Polemik tender gagal sebanyak empat kali yang melanda lelang pekerjaan lanjutan pembangunan SDN 44 Banda Aceh adalah bentuk dilematika yang melanda instansi penyelenggara pendidikan di daerah yang akrab disebut Kutaraja itu.

Hal ini diungkapkan oleh koodinator Koalisi Pemuda Aceh (KPA), Muhammad Hasbar Kuba kepada media ini, Sabtu (14/09/2019).

KPA menyebutkan, jika Pengguna Anggaran (PA)/ Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Banda Aceh patuh terhadap Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Perlem LKPP Nomor 9 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa melalui penyedia, maka proses pemilihan penyedia telah terlaksana dan pekerjaan peningkatan sarana dan prasarana pada lembaga pendidikan dasar itu telah dapat mulai dilaksanakan.

“Kita mensinyalir dan mencium adanya aroma busuk dalam proses pengadaan barang/jasa di Disdikbud Banda Aceh. Tindakan Kadisdikbud Banda Aceh yang memaksakan adanya lelang keempat kalinya merupakan bentuk ketidakpahaman terhadap aturan bahkan cenderung menabrak aturan,” kata Hasbar.

KPA meyakini ada yang tidak beres di Disdikbud Banda Aceh sehingga aturan diabaikan.

” Tidak pernah ada lelang gagal sampai 4 kali, kecuali di Disdikbud Banda Aceh. Ini tentunya sangat memalukan. Karena Perpres dan Perlem LKPP tak lagi menjadi acuan dalam pengadaan barang/jasa. Ini artinya, lembaga pendidikan di daerah tersebut secara tidak langsung sedang mengajarkan kepada publik untuk menabrak dan mengabaikan aturan,”kata Mahasiswa Hukum Tata Negara UIN Arraniry ini

Girl in a jacket