Banda Aceh, Acehinspirasi. com I Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dr Taqwaddin, mengatakan bahwa mengacu pada UU No 23 Tahun 2014 bahwa pemerintah daerah tidak lagi berwenang mengelola perguruan tinggi.
Hal tersebut disampaikannya ketika Pemerintah kabupaten Pidie melakukan penyerahan pengelolaan perguruan tinggi kepada Universitas Malikul Saleh (UNIMAL), Selasa, (23/3/2021).
Selanjutnya Taqwaddin mengatakan sejak berlakunya UU No 23 tahun 2014, Pemda tidak boleh lagi mengelola perguruan tinggi.
Dikatakannya, berbeda pada masa lalu, dimana Pemerintah Daerah Provinsi Aceh maupun Pemkab/Pemko memiliki kewenangan untuk mengelola beberapa perguruan tinggi, baik bidang kesehatan maupun bidang lainnya.
Namun, kini dengan berlakunya UU 23/2014 kewenangan tersebut telah dicabut, sehingga konsekuensinya tidak boleh lagi atau illegal bagi pemda untuk mengelola perguruan tinggi.
Oleh karenanya, sebut Taqwaddin, sejak awal Ombudsman RI mendorong dan menyelesaikan permasalahan alih kewenangan tersebut.
Untuk itu, dalam hal ini Ombudsman RI Aceh memberi apresiasi kepada Pemkab Pidie yang telah melakukan penyerahan pengelolaan perguruan tingginya kepada Universitas Malikul Saleh (UNIMAL).
“Kami juga memberikan apresiasi kepada Rektor Unimal yang telah menerima penyerahan Akademi Keperawatan Pidie, dengan segala aset dan konsekuensinya,” ujar Taqwaddin.
Kepala Ombudsman Aceh tersebut, mengharapkan agar kebijakan seperti Pemkab Pidie dapat juga diikuti oleh Pemkab lainnya di Provinsi Aceh.
Dikatakannya, hal ini perlu disampaikan, karena info yang diterima masih ada beberapa perguruan tinggi milik Pemprov dan Pemkab lainnya masih ada yang belum menyelesaikan masalah kewenangan itu.