Scroll untuk baca artikel
iklan
Aceh

PT. Ensem Lestari Diduga Cemari Lingkungan, YARA Desak Bupati Bekukan Izin

168
×

PT. Ensem Lestari Diduga Cemari Lingkungan, YARA Desak Bupati Bekukan Izin

Sebarkan artikel ini

” Jika memang ultimatum tidak di indahkan. Maka, YARA Singkil akan mempersoalkan sesuai aturan hukum yang berlaku,” tambahnya.

” Menurut Alim, dengan keluarnya hasil laboratorium mengenai limbah PT Ensem Lestari, sudah menunjukkan bahwa pihak perusahaan telah melanggar pasal 104 Undangan-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang mengamanatkan, Setiap orang dilarang melakukan simping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin,” tambah Alim.

Pihak PT Ensem Lestari juga bisa dikenakan pasal 104 Undang-Undang yang sama yang berbunyi, Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 3 Miliar,” ucapnya Alim.()

Girl in a jacket