Singkil, Acehinspirasi. com I Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Singkil Kaya Alim Bako, S.H mendesak Bupati Aceh Singkil, untuk membekukan izin PT. Ensem Lestari. Karena, diduga telah mencemari alur Lae Pandek sesuai hasil uji laboratorium yang disampaikan Pelaksana tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Aceh Singkil.
“Sebelumnya, Informasi tersebut beredar melalui salah satu media yang menyebut bahwa hasil uji laboratorium limbah PT. Ensem Lestari telah keluar dan menunjukkan alur Lae Pandek tercemar.
Untuk itu, kami meminta Bupati Aceh Singkil mengeluarkan keputusan untuk memberi sanksi administrasi berupa pembekuan izin PT. Ensem Lestari ” kata Kaya Alim Bako, Sabtu (27/3/2021).
Alim juga mengultimatum, pihak PT Ensem Lestari, agar secepatnya melakukan penanggulangan dugaan pencemaran yang bisa berdampak pada pencarian masyarakat setempat.
” Setiap orang yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, wajib melakukan penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan serta melakukan pemulihan lingkungan hidup. Jadi, seharusnya perusahaan yang mengakibatkan pencemaran lingkungan melakukan penanggulangan pencemaran, yang salah satunya adalah memberikan informasi peringatan pencemaran kepada masyarakat. Dengan adanya informasi peringatan dapat mencegah adanya masyarakat yang meminum air sungai yang sudah tercemar,” ucap Alim.
Selain itu, tambah Alim, perusahaan juga wajib melakukan pemulihan terhadap pencemaran yang terjadi pada sungai tersebut. Sebab, dengan tercemarnya sungai tentu berdampak pada pencarian masyarakat yang selama ini menggantungkan hidupnya sebagai nelayan.