Pidie Jaya, Acehinspirasi. com l Kejaksaan Negeri Pidie Jaya menetapkan TRA, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) sebagai tersangka lanjutan kasus dugaan penyimpangan dan penyelewengan tindak pidana korupsi pada pekerjaan jembatan Pangwa, Pidie Jaya, Kamis (08/4/2021).
Kepala Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, Mukhzan, S.H, M.H yang didampingi sejumlah Kasi saat Press Realese di Aula Kejaksaan setempat mengatakan, tersangka TRA bertindak sebagai PPTK tidak optimal dalam melaksanakan tugasnya, terutama dalam hal pengendalian kegiatan secara menyeluruh sehingga menimbulkan kerugian negara.
Dikatakan Mukhzan, Tsk menyadari dan mengetahui jika rekanan pelaksana dan pengawas mempekerjakan tenaga ahli yang tidak sesuai dengan yang tercantum dalam SKA kontrak penawaran, namun kata dia, Tsk masih membiarkan dan tetap melakukan rapat-rapat dan koordinasi dengan personil inti terkait dengan progres pekerjaan.
Lebih lanjut kata Mukhzan, pada saat dilakukan pengecoran plat lantai pptk tidak hadir kelokasi, ia hanya menghubungi konsultan pengawas untukk mengawasi pelaksanaan pengecoran.
Seharusnya pptk hadir bersama rekanan, konsultan pengawas untuk menyaksikan sendiri pengecoran beton dan pengisian kubus beton untuk mengambil sampel untuk diuji ke laboratorium, ujarnya.
Meskipun tidak hadir pada saat pengecoran akan tetapi pptk menandatangi dokumen pencairan untuk pembayaran 100%, sehingga merugikan keuangan Negara, kata dia.
Hasil audit forensik engineering politeknik lhoksumawe terhadap kualitas, mutu dan volume pekerjaan jembatan pangwa tidak sesuai dengan spesipakasi teknis yang tercantum dalam adendum kontrak ADD-II Nomor: 283.2/ADD-II/SPK/BPBA/VII/2018, SNI 03-3403-1994 elemen struktur beton tidak satupun memenuhi kuat tekan yang disyaratkan, katanya.







