Untuk itu, menurut H. Juniazi, kesepakatan bersama dengan Kejaksaan ini menjadi sebuah keniscayaan. Menurut H. Juniazi, permasalahan tanah wakaf, persoalan Tata Usaha Negara akibat rotasi dan mutasi ASN, juga tidak menutup kemungkinan terjadi di jajarannya. Makanya, kesepakatan bersama ini menjadi hal penting dilakukan. Kondisi seperti ini, menurutnya sangat besar kemungkinan berpotensi menimbulkan masalah hukum.
Menurut Juniazi, setelah penandatanganan kesepakatan bersama ini, apabila mengalami permasalahan hokum di Kantor Kementerian Agama Kota Subulussalam, dapat meminta bantuan hukum kepada Kejaksaan Negeri Subulussalam. Di samping itu pula, guna pengambilan keputusan, dapat saja Kantor Kementerian Agama Kota Subulussalam meminta pertimbangan hukum, maupun tindakan hukum lainnya kepada Kejaksaan Negeri Subulussalam.
Begitu pula, pembinaan hukum penting dilakukan, untuk menciptakan SDM ASN yang mengerti dan melek hukum, taat hukum, dan sadar hukum, yang berintegritas tinggi serta anti korupsi, Dalam kesempatan itu pula, Juniazi menjelaskan, jajarannya bertekad mewujudkan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani.
Pada kesempatan itu, selain penandatangan kesepakatan bersama, Kepala Kajaksaan Subulussalam, Marhardy Indra Putra, S.H., M.H, menyampaikan sambutan sekaligus pembinaan hukum kepada jajaran Kementerian Agama Kota Subulussalam.

Kajari Subulussalam memberikan apresiasi kepada Kepala Kantor dan jajaran Kementerian Agama Kota Subulussalam, atas inisiasi melakukan kerjasama dengan pihaknya. Pada sesi pembinaan, Marhardy Indra Putra, S.H., M.H, memaparkan tentang tugas dan fungsi Kejaksaan yang salah satunya adalah jaksa selaku Pengacara Negara. Di mana, diantara tugas JPN itu adalah memberikan pertimbangan hukum, pendampingan hukum dan kuasa hukum dengan pemberian surat kuasa khusus kepada pihak Kejaksaan, ujarnya.







