Kesepakatan bersama ini berlaku untuk jangka waktu dua tahun, terhitung sejak tanggal penandatanganan, dan dapat diperpanjang atau diakhiri sesuai kebutuhan bedasarkan kesepakatan bersama. ()
Kejari dan Kementerian Agama Kota Subulussalam Tanda tangani Kesepakatan Bersama Bidang Hukum
redaksi4 min baca







