Scroll untuk baca artikel
Girl in a jacket

Girl in a jacket
Aceh

Kejari dan Kementerian Agama Kota Subulussalam Tanda tangani Kesepakatan Bersama Bidang Hukum

147
×

Kejari dan Kementerian Agama Kota Subulussalam Tanda tangani Kesepakatan Bersama Bidang Hukum

Sebarkan artikel ini

Subulussalam, Acehinspirasi. com l Kejaksaan Negeri Subulussalam dan Kantor Kementerian Agama Kota Subulussalam, tanda tangani kesepakatan bersama bidang Hukum Perdata, Tata Usaha Negara dan Pembinaan Hukum Lainnya, Rabu (9/6/2021).

Kesepakatan bersama tersebut ditanda tangani langsung Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam, Marhardy Indra Putra, S.H., M.H. dan H. Juniazi, S.Ag.M.Pd, selaku Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Subulussalam, dalam suatu acara bertempat di aula Kantor Kemenag Subulussalam, yang dihadiri seluruh pejabat struktural, fungsional dan jajaran ASN Kemenag setempat.

Dalam kesempatan tersebut baik pihak Kementerian Agama dan Kejari, sepakat untuk melakukan Kerjasama terkait bantuan hukum, penegakan hukum, pelayanan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya, di bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara di Lingkungan Kementerian Agama Kota Subulussalam.

Selain itu, kedua belah pihak juga sepakat melakukan kerjasama di bidang Pembinaan Hukum lainnya, termasuk upaya-upaya Kementerian Agama dalam pencegahan korupsi, pelaksanaan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM, dan pembinaan hukum lainnya kepada jajaran ASN Kemenag setempat. “Tentu, tanpa menganggu tugas dan fungsi masing-masing institusi kedua belah pihak,” ujar Kajari Subulussalam.

Kesepakatan bersama ini juga dilakukan dalam rangka menangani penyelesaian masalah hukum yang bakal dihadapi oleh jajaran Kantor Kementerian Agama Kota Subulussalam, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Subulussalam, dalam sambutannya mengatakan bahwa; dengan intensitas, volume pekerjaan, beragamnya tugas fungsi yang diemban Kementerian Agama Kota Subulussalam, ditambah jumlah Satuan Kerja, baik itu Madrasah dan KUA Kecamatan, Pondok pesantren, sampai ke desa, tidak menutup kemungkinan terjadinya permasalahan hukum di lapangan.

Girl in a jacket