Marhardy Indra Putra, S.H., M.H. juga menjelaskan, Kesepakatan Bersama ini punya arti penting terutama untuk saling mendukung menjadi instansi menuju Zona Integritas WBK dan WBBM.
Menurutnya, perlu beberapa langka untuk menuju ZI WBK dan WBBM, pertama manajemen perubahan artinya adanya contoh perilaku dan Tindakan dari pimpinan tertinggi sampai ke staf paling bawah, kedua penataan tata laksana yang baik dan efisien bagi organisasi. Ketiga penataan Sumber Daya Manusia. Ini penting karena dalam hal menuju Zona Integritas sangat tergantung pada pelaksana di organisasi yaitu SDM. Keempat penguatan akuntabilitas kinerja yaitu capaian kinerja harus terukur dan mempunyai hasil sesuai dengan target organisasi. Terakhir penguatan pengawasan baik secara internal maupun eksternal. Kelima kegiatan tersebut adalah tolak ukur untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang diselenggarakan intansi pemerintah. Dalam kontek Perdata dan Tata Usaha Negara.
lanjutnya, Kejaksaan juga memberikan pertimbangan hukum berupa pendapat hukum (legal opinion), Audit Hukum (legal audit), dan tindakan hukum lain seperti fasilitasi bantuan hukum jika berada diluar daerah kewenangan Kejaksaan Negeri. Selain menjelaskan tentang tugas, fungsi dan kewenangan Kejaksaan, Mayhardy juga memberikan pembinaan hukum bagi ASN di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Subulussalam di bidang pencegahan korupsi, dengan harapan ASN Kementerian Agama khususnya yang bertindak atas nama jabatan untuk tidak mengambil kebijakan yang tidak bertentangan dengan hukum khususnya korupsi, demikian harapan Jaksa yang pernah bertugas sebagai Penyilidik, Penyidik dan Penuntut Umum di KPK ini.







