
“Alhamdulillah, sembilan fraksi telah menyampaikan nama-nama kepada pimpinan DPR Aceh.
Dikatakannya, Sesuai peraturan DPR Aceh nomor 1 tahun 2019 tentang tata tertib DPR Aceh, pasal 100 ayat (1) diamanatkan bahwa “jumlah anggota pansus paling banyak 20 (dua puluh) orang”, dan pada ayat (2) ditegaskan bahwa “Anggota pansus terdiri atas anggota komisi terkait yang diusulkan oleh masing-masing fraksi”, dan pada ayat (3) dijelaskan bahwa “ketua, wakil ketua dan sekretaris pansus dipilih dari dan oleh anggota pansus”.
Selanjutnya, rapat ditutup setelah Sekwan membacakan penetapan rancangan keputusan DPR Aceh tersebut, menjadi keputusan DPR Aceh tentang pembentukan panitia khusus DPR Aceh tahun anggaran 2021.
Selanjutnya agenda rapat dilanjutkan dengan agenda penyampaian dan pembahasan rancangan qanun Aceh tentang perubahan atas qanun Aceh nomor 12 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota.[]






