Scroll untuk baca artikel
Ads
Aceh

Pembangunan Gedung Rawat Kelas Satu RSUD Meuraxa Banda Aceh Dinilai Langgar Perpres dan K3

291
×

Pembangunan Gedung Rawat Kelas Satu RSUD Meuraxa Banda Aceh Dinilai Langgar Perpres dan K3

Sebarkan artikel ini
IMG 20210707 WA0036

“Kalau tidak salah saya, awalnya keseluruhan anggaran pembangunan Gedung Rp38 miliar, namun karena keterbatasan anggaran, maka pihak Bappeda mengarahkannya dilakukan secara bertahap,” ujar Zul Hendrian Putra.

Menurutnya, pembangunan gedung tersebut secara full dilaksanakan dan diselesaikan pada 2017, namun karena keterbatasan anggaran, maka oleh Bappeda di arahkan pembangunannya dilakukan secara bertahap.

Tambah dia, pada 2020 hanya mendapatkan anggaran senilai 10 miliar, karena terjadi recofusing anggaran, maka pada tahun 2021 ini baru dapat kita selesaikan pembangunannya dengan ketersediaan dana sebesar Rp15 miliar.

Adapun dalam catatannya secara rinci Zul Hendrian Putra, memaparkan masing masing tahapan besaran anggaran yang dikucurkan yakni, tahap pertama tahun 2017, sebesar Rp. 3.000.000.000, sementara pada anggaran tahap kedua, Rp 7.500.000.000, Sedangkan untuk tahap ketiga (Dinas Kesehatan Aceh Tahun 2018) sebesar Rp. 8.500.000.000 Tahun 2019, dan tahap IV, Rp. 8.299.770.000, dan tahun 2020, Tahap V tahun 2021 Rp. 15.000.000.000.

IMG 20210707 WA0035

Namun, melihat dari catatan yang ada dari tahap awal anggaran sebesar Rp38 miliar, jika dihitung menjadi Rp42,3 miliar. Artinya, disini ada kelebihan anggaran yang tertulis.

Zul Hendrian Putra, menyebutkan bahwa hal itu terjadi salahsatunya dikarenakan adanya kenaikan harga barang.

Refan Kumbara Jubir Kaukus Peduli Aceh

Sementara itu, Juru bicara Kaukus Peduli Aceh, Refan Kumbara, mengatakan terkait pekerjaan proyek pemerintah yang kerap tidak terpasang plang kegiatan dan langgar K3, hal tersebut jelas telah melanggar aturan yang telah diterapkan oleh pemerintah.

Girl in a jacket