Scroll untuk baca artikel
Ads
Aceh

Pembangunan Gedung Rawat Kelas Satu RSUD Meuraxa Banda Aceh Dinilai Langgar Perpres dan K3

291
×

Pembangunan Gedung Rawat Kelas Satu RSUD Meuraxa Banda Aceh Dinilai Langgar Perpres dan K3

Sebarkan artikel ini
IMG 20210707 WA0036

Menurutnya, pihak ketiga dalam hal ini kontraktor wajib memasang nama kegiatan oleh pihak ketiga yaitu kontraktor pelaksana sebagai bagaimana sesuai dengan aturan Perpres No70/2012 tentang pengadaan barang dan jasa, begitupun tentang Keselamatan Kesehatan Kerja (K3).

Menurutnya, jika berpacu pada peraturan presiden no 70 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas No 54 tahun 2010 dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah jelas mengatur setiap pembangunan fisik yang di biayai dana pemerintah, maka wajib memasang plang nama setiap kegiatan pelaksana sebagai pihak ke tiga yaitu kontraktor.

Hal ini untuk semangat tranparansi publik agar semua masyarakat mudah dan berhak tau sebagai bentuk pengawasan dalam setiap pembangunan yang bersumber dari dana pemerintah.

Selanjutnya melansir terkait keselamatan bagi para pekerja, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kesehatan Kerja (K3) dalam pasal 15 memuat sanksi dengan ancaman kurung 3 bulan penjara bagi kontraktor yang melanggar peraturan K3. [Tim]

Girl in a jacket