Suka Makmue, Acehinspirasi. com l Kepala kantor KUA Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya Dedy Supriady, MY, S.HI, melalui media ini, Kamis (08/07/2021) membantah atas tudingan pungli yang ditulis disalah satu media online Aceh Ekpres.
Dedy menegaskan, bahwa pihaknya tidak pernah melakukan pungutan liar, apalagi dengan biaya sebesar Rp800.000,-(Delapan Ratus Ribu Rupiah) seperti yang dituduhkan kepada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.
“Pihaknya tidak pernah meminta imbalan kepada peserta Isbat tersebut,” tandasnya.
Dia menyayangkan atas pemberitaan sepihak yang tidak berimbang. “Seharusnya oknum wartawan tanyakan ke kami biar kita jelaskan,” terangnya.
Menurutnya, kalau mengenai tarif itu sudah ada tertera dipapan pengumuman dengan rincian anggaran pelaksana isbat nikah diantaranya,
1.Pembayaran PNBP Rp.120.000,-
2.Pembayaran Matrai 3 lembar Rp35.000,-
3.Pembuatan E-Cord Rp6.500,-
4.Pengambilan berkas sidang
Rp.20,000.
5.Pembuatan permohonan dan pengadaan C5 rangkap Rp100.000,- 6.Snack peserta isbat, saksi dan panitia Rp50.000,-
- Air Aqua untuk peserta dan kebutuhan sidang (Majelis dan panitia) Rp15.000,-
8.Sewa tempat, kebersihan, listrik, dan sewa kursi Rp38.000
9.Foto Copy bahan peserta snack petugas majlis 3 orang dan petugas C-Corg Rp20.000,-
Jumlah keseluruhannya Rp420,000. Itulah kewajiban para peserta Isbat nikah tersebut.
Dia menambahkan, selama ini pihaknya bekerja iklas untuk masyarakat Kecamatan Darul Makmur dan Tripa Makmur Kabupaten Nagan Raya.
Dalam hal ini ketua KUA Kecamatan Darul Makmur Dedy Supriady meluruskan tudingan pungli tersebut. Dirinya juga mengaku kurang nyaman dengan isu yang dihembuskan dari seseorang melalui media Aceh Ekpres.
“Kami sangat kecewa, pasalnya oknum wartawan tersebut tidak melakukan konfirmasi terlebih dahulu ke pihak KUA,”paparnya.