Scroll untuk baca artikel
Girl in a jacket

Girl in a jacket
Aceh

Zona Merah, Banda Aceh Berlakukan PPKM Mikro Level IV

131
×

Zona Merah, Banda Aceh Berlakukan PPKM Mikro Level IV

Sebarkan artikel ini

Banda Aceh, Acehinspirasi. com l Seiring dengan ditetapkannya kota Banda Aceh sebagai Zona Merah dan pemberlakukan pengetatan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro level 4, maka Polda Aceh mulai melakukan penyekatan wilayah Kota Banda Aceh.

“Penyekatan tersebut terhitung 6-21 Juli. Bagi masyarakat yang ingin masuk ke Kota Banda Aceh harus membawa dan menunjukkan surat antigen, surat negatif PCR, atau sertifikat vaksin,” sebut Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, M. Si, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (8/7/2021).

Winardy menjelaskan, kita akan melaksanakan apa yang sudah diatur dalam Instrukri Kemendagri No 17 Tahun 2021, di mana Banda Aceh merupakan zona yang sudah ditetapkan untuk dilakukan PPKM Mikro level 4.

Nantinya, lanjut Winardy, tim satgas yang terdiri dari TNI, Polri, dan stake holder pemerintah nanti akan membuat pos penyekatan di tiga titik, yaitu di kawasan Lambaro, Leupeung, dan Pelabuhan Ulee Lheue.

“Untuk mencegah mobilitas maka kita lakukan penyekatan itu di tiga titik, Lambaro, Leupueng, Ulee Lheue,” katanya.

Winardy menjelaskan, aturan tersebut mulai dilakukan sejak 6 hingga 21 Juli. Namun kata dia, karena instruksi Mendagri baru keluar dua hari lalu, sehingga aturan baru akan dilaksanakan secepat-cepatanya 8 Juli.

Isi Inmendagri tersebut, jelasnya lagi, Diktum ke sepuluh menyebutkan, pengaturan untuk wilayah yang ditetapkan sebagai
level 4 memiliki ketentuan;

a. pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan) dilakukan secara
daring/online.

Girl in a jacket