Banda Aceh, Acehinspirasi. com |Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banda Aceh yang dipimpin oleh Drs, S Mahdar langsung melakukan permintaan penyuluh hukum dan pendampingan dari Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang terakreditasi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh untuk dapat memberikan penyuluhan tentang Hukum dan upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang masih berstatus tahanan maupun yang sudah incracht dengan putusan pidana Mati dan pidana Seumur hidup sebagai wujud percepatan dan peningkatan pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan di bidang pelayanan, pembentukan, serta penegakan hukum dan HAM sebagai janji kinerja yang telah dideklarasikan di awal tahun 2021.
Hal ini ditandai dengan lawatan Bapak Usman Selaku penyuluh hukum dan turut didampingi oleh Bapak Ramli Husin dari Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang ditunjuk oleh Kanwil Kemenkumham Aceh untuk memberikan gambaran hukum serta pendampingan dalam upaya hukum yang dapat dilakukan oleh terpidana seumur hidup dan pidana mati di Lapas Kelas IIA Banda Aceh di ruangan kerja Binadik, Kamis, (8/7/ 2021).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh 19 Orang WBP yang sudah incracht dengan putusan pidana Seumur Hidup, 1 orang WBP yang sudah incracht dengan putusan pidana Mati, dan 7 orang WBP yang masih berstatus tahanan.
Wajah dipenuhi dengan antusias rasa ingin tahu tentang hukum terpancar dari 27 orang WBP yang hadir mengikuti kegiatan Penyuluhan Hukum tersebut.
Kalapas telah melakukan upaya pembinaan terhadap WBP tanpa membedakan antara yang kaya dan miskin, pembenahan atas bangunan terus dikerjakan agar terciptanya bangunan yang layak huni serta didukung oleh pemandangan taman yang bersih dan asri.