Scroll untuk baca artikel
Girl in a jacket

Girl in a jacket
Aceh

Karo Ops: Masyarakat Tidak Perlu Takut Melewati Pos Penyekatan

83
×

Karo Ops: Masyarakat Tidak Perlu Takut Melewati Pos Penyekatan

Sebarkan artikel ini

Banda Aceh, Acehinspirasi. com l Pos penyekatan yang dibangun merupakan bentuk intervensi untuk membatasi mobilitas masyarakat masuk ke wilayah Kota Banda Aceh sebagaimana diatur dalam Inmendagri No. 17 Tahun 2021 di mana Kota Banda Aceh dalam status PPKM Mikro Level 4.

Oleh karena itu masyarakat Aceh tidak perlu takut bila melintasi pos penyekatan. Karena pos penyekatan itu untuk mencegah meluasnya penyebaran covid dari mobilitas orang yang akan memasuki Kota Banda Aceh khususnya orang dari luar Provinsi Aceh.

Hal tersebut dijelaskan Karo Ops Polda Aceh Kombes. Pol. Drs. H. Agus Sarjito melalui Kabag Dal Ops Biro Ops AKBP Bambang Wijanarko, SIK saat mengikuti Rakor di ruang rapat kantor Satpol-PP Provinsi Aceh, Simpang Jambo Tape, Kota Banda Aceh, Selasa (13/7/2021).

Dalam Rakor tersebut Bambang menjelaskan, saat memasuki Banda Aceh masyarakat yang berasal dari luar Provinsi Aceh wajib menunjukkan surat bebas covid atau sertifikat vaksin. Hal ini untuk memastikan bahwa orang dari luar Provinsi Aceh yang akan masuk ke Banda Aceh dipastikan tidak dalam status positif Covid-19.

Kemudian, lanjut Bambang, terhadap masyarakat Aceh maka pemeriksaan yang dilakukan di pos penyekatan lebih kepada pemeriksaan Prokes pada saat berkendara, apabila tidak sesuai prokes maka akan diminta oleh petugas untuk menerapkannya misalnya bila tidak memakai masker akan diminta petugas untuk memakai masker atau bila dalam angkutan umum tidak jaga jarak maka petugas akan meminta agar kapasitas dalam angkutan umum tersebut dikurangi supaya jaga jarak bisa diterapkan.

Girl in a jacket