Kutacane, Acehispirasi. com | Setelah sempat menjadi polemik dikalangan luas khususnya masyarakat Aceh Tenggara soal kepastian digelarnya Pilkades serentak di bumi metuah Sepakat Segenap Aceh Tenggara, akhirnya hari ini Selasa (13/7/21) Paripurnakan Raqan Pilkades serentak tahun 2021.
Karena dalam Surat resmi Bupati Aceh Tenggara H Raidin Pinim, awalnya pelaksanaan Pilkades serentak dijadwalkan pada tanggal 3 Juli 2021 lalu.
Namun hal ini harus ditunda karena ditengarai pelaksanaan Pilkades serentak akan berdampak cacat hukum karena tidak adanya Qanun kabupaten tentang pemilihan Kepala desa serentak yang menjadi dasar pelaksanaan pilkades tersebut.
Pasalnya, pada aturan lama adanya perubahan sejumlah pasal yang automatis dikhawatirkan akan berdampak negatif, yang paling akan menjadi cacat hukum, sehingga masyarakat luas pun khusus nya para Calon Kepdes menjadi resah dan demi menyelamati agenda daerah tersebut, pihak legislatif mengambil kebijakan guna merumuskan qanun pilkades tersebut. Pilkades serentak tahun ini di ikuti yang ada sekitar 261 desa.
Kendati Pemkab Aceh Tenggara telah menjadwal ulang pilkades yang rencananya akan digelar pada 17 Juli 2021 mendatang, namun tetap saja Qanun soal pilkades ini harus ada sebelum pelaksanaan pilkades tersebut, demikian disampaikan Ketua DPRK Aceh Tenggara, Denny Febrian Roza ketika memberikan sambutan pada sidang paripurna pengesahan Raqan Pilkades, pada Selasa (13/07/21), di aula gedung DPRK setempat.
Secara gamblang Denny Febrian Roza menyampaikan “rapat paripurna hari ini, merupakan gerbang awal menuju penataan daerah melalui pengesahan qanun ini, pihak DPRK Aceh Tenggara berkomitmen kuat guna menuntaskan rancangan qanun pilkades serentak ini menjadi qanun secara maksimal, dengan tanpa mengesampingkan tupoksinya.