Dalam perjalanannya, korban bersama dengan kedua saksi tersebut kembali ke Simpang Puet menggunakan 2 unit Sepmor guna ingin menjumpai pelaku (R) sekira pukul 20.30 Wib.
Lebih lanjut, korban dan kedua saksi berhasil menjumpai pelaku (R) guna mengambil uang untuk pembayaran hutang HP iPhone yang dijual korban kepada pelaku (R) sebesar Rp1.000.000 (Satu Juta Rupiah).
Pada saat itu, pelaku (R) beralasan bahwa akan mengambil uang tersebut sama kepala tukang tempat pelaku berkerja sehingga pada saat itu pula pelaku dan korban pergi menjumpai kepala tukang bermaksud mengambil uang sedangkan kedua saksi tersebut menunggu di kios depan Indomaret Simpang 4.
Namun, dalam perjalanan pelaku (R) dan korban singgah di rumah pelaku (RC) dan pelaku (R) meminta sangkur kepada pelaku (RC).
Selanjutnya, kedua pelaku (R) dan (RC) serta korban kembali melakukan perjalanan dengan menggunakan sepmor berboncengan bertiga hingga akhirnya ditengah perjalanan terjadi penganiayaan terhadap korban di Tempat Kejadian Pertama (TKP).
Lebih lanjut, kedua saksi (ES) dan (T) yang tadinya sempat menunggu di swalayan Indomaret, mencoba menghubungi korban akan tetapi tidak ada jawaban. Hingga sekira pukul 23.27 Wib saksi (ES) dihubungi oleh Saudaranya di Desa Ujong Pasi Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya, bahwasannya teman saksi (koban) sudah meninggal dunia.
Sementara, kronologis penangkapan terjadi pada Sabtu, (17)7)2021) Sekira pukul 00.45 Wib. Dimana anggota Opsnal Intelkam dan Opsnal Sat Reskrim Polres Nagan Raya, mendapat informasi dari masyarakat kedua tersangka tersebut sudah diamankan dirumah saudara Nahyan (54) di Desa Ujong Pasi Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya.







