Pada saat itu, secara kebetulan saksi berada di rumah saudaranya, Nahyan, dan sempat melihat kedua tersangka sedang melintas di samping rumah saudara Nahyan, dan saksi langsung memberitahukannya kepada saudara Nahyan hingga membekuknya tanpa ada perlawanan
Hasil visum sementara korban mengalami sejumlah bekas tusukan seperti leher bagian belakang 3 cm, punggung belakang bagian tengah 0.5 cm, punggung kanan bagian tengah 0,5 cm, punggung kanan bawah 1cm, dan punggung kanan tengah 1 cm.
Adapun Barang Bukti yang ditemukan dan diamankan pihak Polres setempat berupa 1 Unit Sepmor KLX BL 6439 EAF (Milik Korban), 1 unit Hp Oppo Renno 4, 1 Buah Sangkur, 3 pasang Sandal dan Tas Samping.
Kini korban telah dibawa ke RSUD Nagan Raya guna dilakukan proses Visum (korban MD) dan kedua tersangka beserta Barang bukti telah diamankan di Polres Nagan Raya, guna dilakukan proses lebih lanjut.
Saat ini Jenazah (Korban) dibawa ke rumah duka di Desa Lhok Bubon Kecamatan Samatiga, Kabupaten Aceh Barat.[]







