Malahan capaian-capaian yang diklaim oleh Rosari, lanjut Ari, sejatinya tidaklah mencukupi atau belum dapat dipergunakan sebagai alasan atau dasar untuk mempertahankan Penggugat dalam jabatan sebagai Wakil Rektor Bidang Akademik dan Pendidikan. Mengingat capaian itu masih jauh dari target yang seharusnya dapat diraih oleh Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan.
“Oleh karena itu, klaim-klaim Penggugat adalah tidak benar dan Tergugat mensomir Penggugat untuk membuktikan seluruh dalil tersebut yang senyatanya merupakan klaim sepihak dan hanya asumsi Penggugat semata,” beber Ari.
Di mata Ari, apa yang dilakukan Rosari tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan baik, tidak sesuai dengan ekspektasi dan visi misi Ari.
“Senyatanya selama Penggugat menjabat sebagai Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan, terbukti adanya penurunan prestasi Kemahasiswaan Universitas Indonesia tahun 2020, yang mana Universitas Indonesia hanya meraih peringkat 12 kinerja Kemahasiswaan Nasional, padahal pada tahun 2019 Universitas Indonesia berada di peringkat 2,” kata Ari.
Ari menyebut, klaim Rosari yang mencatat pembenahan program orientasi mahasiswa baru sebagai capaiannya, faktanya tidak nampak hasilnya dan tidak menaikkan prestasi Kemahasiswaan UI. Kegiatan Program Orientasi Mahasiswa Baru 2020 tersebut justru menimbulkan kegaduhan dan kontraproduktif sehingga sangat mencoreng reputasi dan nama baik Universitas Indonesia.
“Hal ini juga menjadi salah satu temuan SPI yang disebut di atas, bahwa konten dari materi Program Pembinaan Kebersamaan Mahasiswa Baru menimbulkan perdebatan dan polemik, dan upaya mewajibkan mahasiswa baru untuk menandatangani suatu Pakta Integritas dilakukan tanpa proses review dan persetujuan Pimpinan UI, sehingga keduanya berdampak buruk pada reputasi UI di mata mahasiswa baru dan juga khalayak publik,” tutur Ari.







