Scroll untuk baca artikel
Ads
Nasional

Rektor UI Ungkap Alasan Pecat Wakilnya, Singgung Peringkat Kampus Merosot

41
×

Rektor UI Ungkap Alasan Pecat Wakilnya, Singgung Peringkat Kampus Merosot

Sebarkan artikel ini
bendera merah putih raksasa di gedung rektorat ui 2 169

Hal ini terjadi karena Rosari sebagai Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan saat itu cenderung bertindak sendiri tanpa melakukan koordinasi yang memadai dengan pimpinan UI lainnya. Termasuk juga dengan Direktur Kemahasiswaan yang berada di bawah kepemimpinan Rosari.

“Tidak melakukan koordinasi dengan para manajer kemahasiswaan di fakultas, vokasi, hubungan masyarakat, serta unit-unit terkait lainnya di Universitas Indonesia dalam persiapan dan pelaksanaan Program Orientasi Mahasiswa Baru 2020 tersebut,” kata Ari menguraikan.

Ari juga menolak surat yang mengatasnamakan 34 Profesor ‘Surat Keprihatinan Sivitas Akademika atas Pemberhentian Para Wakil Rektor Universitas Indonesia. Faktanya surat tersebut tidak pernah diterima oleh Ari.

“Selain itu, Surat tersebut juga tidak dapat dikatakan mewakili seluruh sivitas akademika Universitas Indonesia karena hanya merupakan klaim Penggugat sepihak. Oleh karena itu, Tergugat mensomir Penggugat untuk membuktikan dalilnya tersebut,” terang Ari.

Setelah melalui perdebatan panjang, akhirnya PTUN Jakarta memutuskan tidak menerima gugatan tersebut.

“Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 405.000,” kata ketua majelis Mohamad Syauqie dengan anggota Sutiyono dan Nasrifal dalam sidang pada Kamis (29/7) lalu.

Majelis menilai gugatan Rosari tidak layak dipertimbangkan karena keberatan atas SK Rektor itu sudah kedaluwarsa.

“Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dan dihubungkan dengan ketentuan dalam Pasal 77 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 di atas, maka terhitung mulai tanggal 21 Oktober 2021 sampai dengan tanggal keberatan Penggugat tertanggal 24 Nopember 2020 yang diterima tanggal 25 Nopember 2020, maka keberatan Penggugat tersebut ditempuh dalam waktu 23 (dua puluh tiga) hari kerja, yang berarti menurut hukum telah melewati waktu 21 (dua puluh satu) hari kerja, apalagi jika dihitung sampai dengan surat Penggugat kepada Tergugat tertanggal 14 Desember 2020 yang diterima Tergugat pada tanggal 14 Desember 2020,” ucap majelis

Girl in a jacket