Bakri Saputra Kepala Disdikbud Agara. [Poto: Dok]
Kutacane, Acehinspisrasi.com |
Bantuan Belanja Keberangkatan Mahasiswa/i baru tahun 2020 sebanyak 447 orang di Kabupaten Aceh Tenggara, diduga belum dilengkapi Laporan Pertanggungjawaban LKPJ.
Tahun Anggaran 2020 yang di kelola Oleh Dinas Pendidikan & Kebudayaan (Dikjar) Kabupaten Aceh Tenggara Sebesar Rp.1.000.000.000, dan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) sebesar Rp.1.377.000.000.
Bantuan sosial tersebut diberikan, diperuntukan bagi mahasiswa/i baru yang masuk perguruan tinggi negeri dengan persyaratan utama antara lain merupakan putra-putri Aceh Tenggara, melalui jalur SBMPTN, UM-PTAIN, UMB-PT dan seleksi lainnya.
Akibatnya, pertanggung jawaban berupa adminitrasi anggaran belanja daerah untuk beasiswa Mahasiswa/i baru di Tahun 2020 yang senilai Rp2,8 miliyar, belum di pertanggungjawabkan, hal itu menjadi temuan oleh BPK Perwakilan Aceh, dari LHP BPK RI Nomor: 20B/LHP/XVIII.BAC/04/2021, pada 29 April 2021 lalu.
Kepala Disdikbud Agara, Bakri Sahputra, saat di konfirmasi Acehinspirasi.com Selasa (14/9/21) membenarkan LPJ penerima beasiswa keberangkatan mahasiswa/i baru itu, belum semua Mahasiswa/i memberikan pertanggungjawaban berupa bukti kuitansi belanja kegunaan beasiswa tersebut.
Untuk penyaluran itu, pihaknya hanya melakukan verifikasi berkas usulan Mahasiswa, disesuaikan dengan Peraturan Bupati Aceh Tenggara Nomor: 14 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Beasiswa Tugas Belajar.
“Hanya verifikasi berkas usulan, penyaluran bantuan sosial senilai Rp1 miliyar di Disdikbud itu, disalurkan oleh BPKD Aceh Tenggara”, ujarnya.